MESKIPUN saat ini negara sedang menghadapi pandemik mewabahnya virus Corona (Covid-19) dan membatasi aktivitas masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tetap memusnahkan barang bukti narkotika.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang sitaan berupa 65.960,23 gram sabu, 1.315.097,70 gram ganja, 68,24 gram heroin, dan 35.582 butir ekstasi di halaman parkir gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (31/3/20).
Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 75 huruf k dan pasal 91, bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan.
Meski demikian, pemusnahan barang bukti yang kedua di tahun 2020 ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kewaspadaan Covid-19. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 12 kasus yang diungkap BNN pada periode Januari sampai dengan Februari 2020 dengan melibatkan 31 orang tersangka.
Tampak hadir dalam giat pemusnahan di antaranya, Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko, Deputi Pemberantasan Irjen Pol. Arman Depari, Ketua Umum Presnas FOKAN yang juga Ketua Umum GMDM Jefri T. Tambayong, S.Th, SH dan para pegiat anti narkotika.
Dalam giat ini, BNN menerangkan 12 kasus yang berhasil diungkap. Di antaranya pertama, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika oleh BNN Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan 4 orang tersangka berinisial J, SA, MN, dan IH, dengan menyita barang bukti berupa 1.005 gram sabu.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta yang dilakukan supir bus berinisial J dan seorang kondektur berinisial SA.
Kemudian pada Sabtu (8/2), sekitar pukul 23.30 WIB petugas BNN menangkap terdangka AM dan MA di Jalan Raya Palembang Betung KM 17, Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5.133 gram yang disimpan di bawah jok penumpang depan sebuah mobil. Menurut tersangka sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang atas perintah dari seorang berinisial R.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas selanjutnya mengamankan tersangka lainnya berinisial M, S, dan A. Pada kasus ini petugas BNN mengamankan 5 orang tersangka.
Selanjutnya, petugas BNN juga menyita sebanyak 6 kardus rokok ukuran besar berisi tanaman ganja seberat 176.022 gram dari tangan 7 tersangka. Petugas mengamankan tersangka S, MS, IG, I, Su, dan GN saat melakukan transaksi narkotika di kawasan Industri Pergudangan Jembatan Tiga Barat dan Muara Karang Selatan, Jakarta Utara.
Sementara seorang tersangka berinisial EJ yang sempat melarikan diri pada saat itu, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Kemudian pada Rabu (29/1), petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan seorang tersangka berinisial AA di depan sebuah minimarket Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tubuh dan rumah tersangka, petugas menemukan 69,53 gram heroin dan 215 butir ekstasi.
Sebelumnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Kantor Pos Jambi, Senin (2/12/2019) juga mengamankan paket kiriman asal Belanda dengan nama pengirim Hana Schimdt.
Penangkapan Berawal dari informasi dan kecurigaan, petugas kemudian melakukan pemindaian dan mendapati isi paket yang ditujukan kepada Junaidi Bin Ruslan dengan alamat Ocean Kost, Jalan Syamsu Bahroen, Kecamatan Payo Lebar, Jambi. Paket tersebut berupa 2.895 butir ekstasi.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera pada paket dan ternyata alamat tertera adalah fiktif. Sementara tak ada pihak atau orang yang datang ke Kantor Pos Jambi untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya paket tersebut dibawa ke kantor BNN Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Senin (3/2), petugas BNN menyita 1.455 gram narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial I. Tersangka diamankan petugas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan saat membawa sebuah dus menuju sepeda motornya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada dus berisi lukisan tersebut petugas menemukan sabu yang disembunyikan si sela-sela lapisan stereofoam yang dilem di sisi atas dan bawah dus. Tersangka membawa sabu atas perintah seseorang berinisial B yang sampai saat ini masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Kemudian pada Kamis (13/2), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Anwar Idris, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 16.085 gram sabu dan 2.000 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Usai penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah sepeda motor yang diduga membawa narkotika. Berdasarkan hasil penggeledahan kendaraan petugas menemukan satu buah karung berwarna putih yang di dalamnya berisi 15 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 16.085,3 gram dan 1 plastik berwarna putih berisi 2000 tablet yang diduga ekstasi.
Sebelumnya pada Kamis (13/10/2019), pukul 20.30 WIB, petugas BNN juga menangkap seorang laki-laki berinisial F dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik teh Cina berisi sabu. Dari hasil keterangan F, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial NT yang memberikan narkotika tersebut kepada F.
Selanjutnya petugas menggeledah rumah NT di Dusun Blang Gadeng Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peurelak, Aceh Timur, dan ditemukan 12 bungkus teh Cina berisi sabu dan 8 bungkus plastik bening berisi sabu yang diletakan di bawah tempat tidur.
Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seseorang berinisial MT yang diketahui sebagai pengendali dan B sebagai kurir yang menyerahkan narkotika dari NT kepada F. Total barang bukti sabu yang disita dari kasus ini adalah 18.915 gram sabu.
Tak sampai di situ, petugas BNN juga mengamankan 4 orang pria berinisial Riz, FS, Ra, dan Rim pada Senin (17/2), pukul 20.30 WIB, yang tengah melakukan transaksi narkotika di depan minimarket yang berada di kawasan Gatot Subroto, Dumai, Riau.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam dua kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka, petugas menemukan 2 buah tas ransel. Pada ransel pertama terdapat terdapat 6 bungkus kemasan teh hijau berisi sabu sebanyak 6 kg, sedangkan pada ransel kedua petugas menemukan 4 bungkus kemasan teh hijau berisi sabu dengan berat 4 kg dan 6 bungkus plastik berisi ekstasi sejumlah 30.566 butir.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara, melalui jalur darat oleh Riz dan Rim, sedangkan Ra dan FS bertugas sebagai checker.
Sehari setelah itu, BNN kembali menangkap tersangka berinisial JH alias Bokir, pada Selasa (18/2), saat akan mengambil pesanan ganja di sebuah pul truk di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini petugas menyita ganja seberat 530 kg yang diangkut dalam truk bermuatan asam Jawa. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah Bokir, petugas kembali menyita ganja seberat 10,53 kg dalam tumpukan botol. Ganja ini diketahui diangkut dari Aceh melalui jalur darat.
Selanjutnya pada Selasa (25/2), BNN mengamankan RH alias Jawa di daerah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Saat dilakukan penggeledahan dalam truk yang dikemudikannya, BNN berhasil menyita ganja seberat 599.639 gram yang disembunyikan dalam dinding truk.
Setelah dilakukan pengembangan, seorang pengendali jaringan yaitu H alias Dayat, seorang warga binaan di LP di Tangerang juga diamankan oleh petugas.
Terakhir, BNN mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan Sy yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia, menuju perairan Seuneddon, Aceh Utara pada Selasa (24/3),
Petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu tersebut dikubur dalam tanah di pekarangan rumah yang berada di Dusun Matang Keupula, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Sebelum dikubur dalam tanah, sabu seberat 13.245 gram tersebut dimasukkan kedalam drum minyak.
Para tersangka kini terancam hukuman dan dijerat sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. ED-JAKARTA