Terungkap, Praktek Buang Limbah B3 PT. Horas Miduk

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wWe7rFNApD0[/embedyt]

PT. HORAS Miduk, perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan pengumpulan, penyimpanan sementara dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), didirikan guna membantu dan mensukseskan program pemerintah dalam mencegah dan mengurangi kerusakan lingkungan akibat penanganan limbah yang ilegal.

Perusahaan yang berkantor pusat di Jl. Raya Kalimalang Kp. Poponcol RT. 006/002, Pasirsari, Cikarang Selatan -Bekasi ini sendiri bertujuan membantu perusahaan penghasil limbah mengumpulkan dan mengangkut limbah B3 mereka dan memastikan limbah B3 diangkut dan dikirim ke perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dalam prosesnya, limbah B3 yang sudah terkumpul tersebut kemudian diangkut dan diserahkan ke perusahaan atau instansi resmi pengelola atau pemanfaat bahan limbah B3.

Namun demikian, “jauh panggang dari api”. Fakta di lapangan ditemukan sejumlah kasus limbah B3 yang dilakukan PT. Horas Miduk. Perusahaan tersebut terindikasi melakukan pembuangan sampah limbah beracun di tanah/lahan milik warga.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Kampung Malingping, RT 07/06, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada (28/2/2020) silam. Saat itu, sekira dini hari, warga mendapati kabar adanya praktek buang limbah yang diduga B3 di tanah milik salah seorang warga bernama Yopi, yang kebetulan saat kejadian sedang bersama keluarganya menginap di Cikeas.

Selang tiga hari setelah kejadian, sekembali ke rumah Yopi dibuat terkejut mendapat kabar dari salah seorang tetangganya bahwa di atas tanah miliknya telah menumpuk sampah limbah yang belum jelas dari mana datangnya.

Mendapati hal itu, ia pun segera melaporkan kejadian ke RT/RW setempat. Saat melapor, didapat keterangan bahwa limbah tersebut berasal perusahaan bernama PT. Horas Miduk yang ada di Cikarang Selatan, Bekasi.

Untuk memastikan kebenarannya, selanjutnya Yopi berkoordinasi dengan DPC Gemantara Raya Kabupaten Bekasi selaku ormas yang diketahuinya selalu konsisten dalam sosial kontrol kemasyarakatan. Tujuannya untuk menyelidiki dan mencari kebenaran informasi yang didapat.

Tak hanya itu, Yopi juga menguasakan kasus tersebut kepada LBH Gemantara Raya melalui Ketua DPC Gemantara Raya Kabupaten Bekasi, Gunawan agar bisa menangani kasus tersebut secara hukum. Setelah menerima kuasa, Gunawan beserta tim langsung meluncur ke lokasi pembuangan limbah dan mendatangi RT/RW dan warga setempat untuk mencari keterangan lebih dalam.

Investigasi atas kasus ini pun dilakukan dengan membentuk tim. Di hari kedua, Gunawan bersama tim mendapati dump truck bermuatan limbah yang siap dibuang di lokasi. Meski hampir terkecoh lantaran dump truck tersebut tak langsung melakukan pembuangan di lokasi, namun akhirnya diketahui juga kalau truk muatan limbah tersebut selalu meluncur jelang dini hari. Ini dilakukan untuk mengelabui warga setempat.

Di hari ketiga, satu unit dump truck yang sedang memuat limbah didapati tengah meluncur ke lokasi. Tak mau lagi kecolongan, Gunawan bersama tim langsung mengikuti, dan benar adanya limbah sampah tersebut dibuang dengan sembarangan oleh para pelaku, bahkan sampai ke wilayah Klapanunggal. Padahal jelas di area tersebut terpampang tulisan larangan membuang sampah.

Gunawan mensinyalir, limbah B3 yang dibuang PT. Horas Miduk ke Klapanunggal itu tanpa memiliki izin dari pemilik lahan, karena sebelumnya perusahaan tersebut juga telah membuang sampahnya ke lahan milik Yopi di Cariu.

Parahnya lagi, pihak PT. Horas Miduk yang tahu akan hal itu mendatangi Gunawan dan berusaha menyuapnya dengan uang senilai 2 juta rupiah. “Perusahaan menyuruh orang bernama IN untuk suap saya, tapi saya tolak,” kata Gunawan.

Selang beberapa hari kemudian IN dan rekannya mendatangi lokasi yang di Cariu menemui Ketua RT 08, Kp. Malingping, Desa Bantar Kuning. Lagi-lagi dengan maksud menawarkan uang sebesar 500 ribu sebagai “uang tutup mulut dan mata”, agar sang RT bersedia memindahkan pembuangan limbah dari Kp Malingping. Namun ditolak mentah-mentah oleh Ketua RT setempat.

Beberapa hari kemudian IN mengutus orang, sebut saja ND menemui Gunawan untuk mediasi masalah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, kembali IN menawarkan “angin sorga” dalam bentuk kompensasi kepada LSM Gemantara Raya untuk “siraman” perhari/bulan. Namun lagi-lagi ditolak.

Merasa berulang kali disuap, akhirnya Yopi dan Kuasa Hukumnya Ari Indra David, SH, MH melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. PT. Horas Miduk dilaporkan ke Polda Jabar sesuai dengan LP Nomor: LP/B/450/IV/2020/Jabar tertanggal 15 April 20 terkait pembuangan limbah secara liar.

“Untuk itu kami lakukan upaya gugatan secara materil. Namun kami tidak hanya melakukan gugatan secara perdata saja, kita juga lanjutkan laporan ini secara pidana di Polda Jawa Barat. Tanggal 15 April kami melakukan upaya secara pidana di Polda Jabar,” ujarnya.

Berlanjut di Pengadilan

Kasus ini pun berlanjut dengan digelarnya sidang mediasi perdana antara kedua belah pihak pada Senin (15/6/20) di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kuasa penggugat dari Law Firm A.I.D David & Partners, Ari Indra David mengatakan, pihaknya melakukan gugatan hukum secara perdata perbuatan melawan hukum terhadap PT. Horas Miduk yang telah merugikan kliennya atas masalah limbah yang dibuang secara sembarangan sehingga mengakibatkan kerugian materil dan imateril.

“Pada hari ini kami sidang perdana. Tadi sudah dihadiri juga oleh pihak Penggugat dan Tergugat,” kata Ari David, SH, MH yang juga Penasehat Hukum di LBH Gemantara Raya kepada bhayangkaranusantara.com di PN Kabupaten Bekasi, Senin (15/6/20).

David juga mengatakan, kejadian ini sebenarnya terungkap sudah sejak 28 Februari 2020 lalu. Saat itu kliennya menerima aduan bahwa tanahnya dibuang limbah oleh PT. Horas Miduk, dan mengadukannya kepada LSM Gemantara Raya melalui Ketua DPC Gemantara Raya Kabupaten Bekasi, Gunawan.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Gemantara Raya Kabupaten Bekasi, Gunawan menegaskan, jika pihak PT. Horas Miduk masih ada etika mereka akui limbah yang ada di tempat Penggugat sama dengan temuan limbah yang ada di Klapanunggal.

“Di situ mereka tidak ada data atau surat jalan sama sekali dalam membawa limbah B3 tersebut. Sama jenisnya yang ada di tempat Pak Yopi Ada oli, aspal dan cat-cat kaleng, bahkan serbuk besi. Yang saya lihat di Klapanunggal sama persis dengan di tempat saudara Yopi. Di situ saya masih ada itikad baik dengan beri waktu. Kemudian saya katakan kepada lawyer saya, dari situlah kami lakukan upaya di Polda Jawa Barat, kita gugat secara perdata dan pidana,” papar Gunawan.

Gayung bersambut, perjuangan Gunawan dkk kemudian diikuti David untuk mengangkatnya ke Polda. “Kita juga berterimakasih, ini bisa jadi contoh preseden baik terhadap ormas dan LSM lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi maupun negara kita bahwa LSM Gemantara Raya ini menjadi pilot project bagaimana menjadi system kontrol terhadap masyarakat,” kata David

Menurutnya, kehadiran ormas seperti Gemantara Raya sangat bagus bisa jadi penyeimbang bagi para pengusaha yang mau melakukan investasi di daerah. “Jadi kita sudah ada sosial kontrol. Mudah-mudahan dari PT. Horas Miduk mau membuka komunikasi yang baik,” tandasnya.

Sementara Oky Frediana, SH rekan David menyebut kejadian ini sebagai tragedi lingkungan hidup, di mana suatu perusahaan membuang limbah seenaknya di mana-mana, di sisi lain dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 jelas dikatakan kadar limbah itu seperti apa dan dibuangnya harus ke mana.

“Ini suatu pelanggaran yang sangat jelas. Makanya kami perjuangkan,” kata Oky mengakhiri. ED/TIAR – BEKASI