Langgar Kode Etik, Personel Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Langgar Kode Etik, Personel Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak dengan Hormat

KAPOLRES Luwu Timur AKBP Indratmoko, S.IK memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personelnya dari dinas Polri di halaman Makopolres Luwu Timur, Rabu pagi pukul 08:00 Wita (2/6/21).

Pasdi Yammar Patta, personel Polres Luwu Timur dengan pangkat Bripka dan jabatan sebagai BA pembinaan di-PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep /478 /V/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Kegiatan upacara tersebut dihadiri oleh Kapolres Luwu Timur, Pejabat Umum Polres Luwu Timur, para kapolsek jajaran serta peserta upacara.

Bripka Pasdi Yammar Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hari ini merupakan kegiatan upacara PTDH personil Polres Luwu Timur yang mana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah diputuskan keputusan terakhir yakni PTDH,” kata Kapolres dalam amanatnya.

Personel tersebut, lanjutnya, jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya. “Yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini, sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan rasa berat untuk melakukan upacara tersebut, karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

“Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri, namun demi nama baik institusi ini,’’ tegas Kapolres.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara.

Selanjutnya foto diberi tanda silang oleh Kapolres Luwu Timur sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Terakhir dalam amanatnya, Kapolres mengingatkan kepada personel agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan Polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

Kapolres berharap, ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personel Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin.

“Semoga upacara hari ini bisa diambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,’’ tutupnya. Askar – Luwu Timur