Bangkalan, Bhayangkaratv.com – Kupas tuntas Kasus kejahatan kriminal yang masih cukup tinggi dan meresahkan masyarakat di Wilayah hukum Polres Bangkalan,segera dengan tindakan pengamanan dan keamanan agar supaya keadaan kondusif,aman dan terkendali, Kapolres Bangkalan AKBP DiDik Hariyanto,.S.H,.S.I.K,.M.M, dalam sambutan saat gelar Konferensi Perss di depan Gedung Graha Dharma Laksana Mako Polres Bangkalan,Madura, Jum’at 08/01/2021
Selama sepekan kasus kriminal yang berhasil di ungkap terdiri dari 3 kasus Curas, antara lain Kasus Curanmor, Kasus Curat dan Kasus Tipu gelap yang langsung di tindak lanjuti oleh Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja,.S.H,.S.I.K beserta timsus Satreskrim Polres Bangkalan
para pelaku kejahatan tersebut sekarang sudah di amankan dan akan segera di proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal berlapis supaya menjadi efek jera dikemudian hari agar tidak mengulangi perbuatannya,para pelaku diharapkan untuk segera tobat dan sadar menjadi manusia yang baik dan bermanfaat bukan merugikan masyarakat.
Gelar Konferensi Perss Kapolres Bangkalan di dampingi Kasubag Humas AKP Arief Djunaedi,.S.H ,Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja,.S.H,.S.I.K dan jajaran menengah Polres Bangkalan,Madura
Dalam sambutan DiDik Hariyanto juga menerangkan bahwa masih mendalami dan mengembangkan kasus begal sadis yang merupakan komplotan begal yang sering meresahkan dan beraksi kejahatan di wilayah hukum Polres Bangkalan
Dua pelaku begal yang berhasil dibekuk itu diantaranya inisial F (35) dan RA (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura.
“Dua begal lainya inisial SA (37) dan S (35), saat ini sedang diburu dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, saat diwawancarai beberapa awak media yang telah di undang hadir pada Konferensi Press, kemarin
Masih” Didik menjabarkan kronologi awal untuk kasus pembunuhan yang telah viral beberapa waktu lalu,yang sempat membuat penasaran pihak Kepolisian,akhirnya kasus tersebut terungkap” dengan motif dan latar belakang Asmara segi tiga(3)
Menurut analisa AKBP Didik banyak sekali kejanggalan pada waktu olah TKP dan saksi yang kurang membantu untuk proses penyelidikan, dengan bantuan tim forensik dan penyidik Polres Bangkalan akhirnya membongkar kasus tersebut bahwa Tersangka NL (35 tahun) yang telah tega menghabisi nyawa H (32 tahun) ternyata motifnya cemburu buta,dengan ini tersangka terkena pasal pembunuhan berencana,akan menerima kurang lebih hukuman 15 Tahun kurungan penjara
Bedah kasus”Kepolisian Resor Bangkalan pada pekan ini,telah berhasil kurang lebih mengungkap 8 kasus kriminal dengan 7 tersangka termasuk pelaku begal dari Socah dan kasus pembunuhan di Geger Pungkas”Didik (Willy/AF/A6)